Tausiyah Ba’da Dzuhur Kejati Riau Disampaikan Ustadz DR.H Maghfira, MA
PEKANBARU/86 - Tausiyah Ba’da Dzuhur Ramadhan 1445 H/2024 M di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Dr. H. Maghfira, MA di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (26/3/2024). Kegiatan ini diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam penyampaiannya Ust. Dr. H. Maghfira, MA menyampaikan disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 256 Allah SWT berfirman, “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama. Sungguh telah jelas antara kebenaran dan kesesatan.” (Q.S al-Baqarah[2]: 256).
Selanjutnya Ust. Dr. H. Maghfira, MA menyampaikan Islam sebagai agama yang telah mengajarkan kepada ummatnya agar mengembalikan setiap permasalahan kepada ahlinya. Bebas berarti merdeka, tidak terikat, tidak terpaksa dan dapat melakukan keinginannya. Sedangkan beragama adalah memeluk agama atau keyakinan tertentu. Dari pengertian ini, maka kebebasan beragama dapat diartikan sebagai suatu sikap yang tidak terikat atau merdeka untuk memeluk suatu agama atau keyakinan yang diinginkan.
Diakhir Ust. Dr. H. Maghfira, MA menyampaikan Islam menerangkan bahwa setiap pemeluk agama memiliki hak yang sama untuk memeluk dan melaksanakan ajaran agamanya masing-masing tanpa ada tekanan dan paksaan dari manapun. (BangDodi)
Tulis Komentar