3 Orang Saksi Perkara Impor Gula Diperiksa Kejagung
JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi. Ketiga saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, S.H., M.H dalam siaran persnya, Selasa (14/5/2024). Ketiga saksi berinisial:
1. TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.
2. ETK selaku Direktur PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
3. AR selaku Bagian Keuangan pada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi)
Tulis Komentar