Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer untuk Wilkum Kabupaten Rohul

Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melaksanakan Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer untuk wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Rokan Hulu di Aula Kantor Kejari Rokan Hulu, Selasa (25/6/2024).

ROHUL/86 - Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melaksanakan Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer untuk wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Rokan Hulu di Aula Kantor Kejari Rokan Hulu, Selasa (25/6/2024).

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh  seluruh APH Sipil & Militer se Wilkum Kabupaten Rohul ini, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H memberikan materi sosialisasi terkait Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan sebagai Koordinator dan penanggung jawab utama penyelesaian seluruh tindak pidana umum/khusus yang melibatkan yustisiabel sipil dan militer. Dimana pelaksanaan Tusi dini melibatkan seluruh APH baik dari Penyidik Polri maupun Ankum/POM tanpa penegasian antar kewenangan subsistem dalam peradilan pidana. Selain itu, bidang pidana militer juga memiliki fungsi utama dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Otmil mengingat kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi.

Untuk itu dalam melaksanakan dan mengoptimalkan kewenangan tersebut secara profesional dan bertanggung jawab, kewenangan Penuntutan ini kemudian didelegasikan secara proporsional dalam lingkup militer dan juga optimalisasi penyelesaian perkara koneksitas melalui pelembagaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) berdasarkan UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Perpres No.15 Tahun 2021 tentang Ortaker Kejaksaan RI dan diatur lebih teknis dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam pasal 908a Peraturan Kejaksaan tersebut, tugas aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.

Selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab dalam penyelesaian perkara koneksitas, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H mengajak seluruh APH untuk saling bersinergi & berkolaborasi dalam mengakselerasi penyelesaian perkara koneksitas secara efektif & terpadu agar keadilan, kemanfaatn dan kepastian hukum dapat diwujudkan secara profesional. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar