Terlibat Bisnis Haram, Suami Istri Ditangkap Sat Narkoba Rohil

Pasutri DD dan ER bersama barang bukti sabu dan pil extaxy serta uang puluhan juta diamankan tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir

BAGANSIAPIAPI/86 --- Pasangan suami istri,  yakni masing-masing DD (44) dan ER (30) yang tinggal dikawasan jalan Utama Bagan Barat Bagansiapiapi kecamatan Bangko tak berkutik saat ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir.

 

Pasalnya, pasutri ini diduga kuat telah menjalankan bisnis haram,  yakni sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy. 

 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com menyebutkan,  bahwa bersama tersangka juga ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 15 paket dengan berat kotor sekitar 4,45 gram yang disimpan didalam kotak warna merah dan satu unit HP merek nokia warna hitam.

 

Penangkapan itu bermula pada hari Sabtu 5 Januari 2019 saat anggota tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berada di jalan Utama Bagan Barat Bagansiapiapi sering terjadi  penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy.

 

Selanjutnya, guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tim opsnal sat narkoba membuat rangkaian tindakan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 22.00 wib tim opsnal Sat Narkoba mendatangi rumah tersangka untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

 

Pada saat tim opsnal datang diketahui bahwa tersangka DD sedang duduk santai di sofa. Dimana saat itu diatas meja sebelah kirinya terletak sebuah kotak petak warna merah.

 

Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan itu,  akhirnya diketahui, bahwa kotak tersebut berisikan 15 bungkusan / plastik bening yang masing-masing berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dan 2 plastik kosong, lalu turut diamankan juga 1 unit HP merk Nokia warna hitam yang juga didapatkan diatas meja tersebut.

 

Pada saat dilakukan penggeledahan lainnya, tepatnya dari salah satu kamar ruangan tim opsnal menemukan seorang wanita bernama ER yang juga mengaku sebagai istri tersangka DD.

 

Karena mencurigakan,  selanjutnya tim opsnal melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dirinya dan seisi kamarnya. Dari penggeledahan yang dilakukan pada sebuah lemari tim opsnal menemukan satu buah tas dompet warna hitam. 

 

Dan dari pemeriksaan terhadap tas itu akhirnya ditemukan beberapa bungkusan plastik yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik bening  masing-masing berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,08 gram. 

 

Selain itu juga ditemukan enam butir pil diduga narkotika jenis extacy yang terdiri dari 5 butir pil warna orange berlogo ikan, satu butir pil warna coklat berlogo huruf S, 2 butir pil diduga narkotika jenis Happy Five, satu buah tas/dompet warna merah.

 

Juga ditemukan satu buah tas/dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang hasil penjualan barang haram sebesar Rp 35 juta, satu unit timbangan digital,ratusan bungkusan plastik bening garis merah, satu unit HP merk Oppo F5 Warna hitam, satu unit HP merk Oppo A37 warna Putih, dan satu unit HP merk Samsung warna hitam.

 

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kabag Humas,  AKP Juliandi SH membenarkan. " Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses lebih jauh lagi," jelasnya.  (Mas


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar