Sodomi Bocah 13 Tahun Berkali-kali, Sahrizal Kembali Dibui

TANJUNGPINANG/86 -- Sodomi bocah 13 tahun berulang kali, Sahrizal (35), kembali masuk penjara setelah dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.

Sahrizal melakukan aksi bejat itu kepada korban berinisial FN sebanyak tiga kali di rumahnya. Aksi terakhirnya, Sahrizal mengancam korban dengan pisau untuk melayani nafsu bejatnya.

"Setelah kita periksa korban dan pelaku, ternyata korban sudah tiga kali disodomi pelaku di rumahnya," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Chyntia Siregar di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (30/1/2019).
Dhia menjelaskan, perbuatan pelaku diketahui setelah korban mengeluh kesakitan kepada pamannya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, paman korban langsung melapor ke Mapolres Tanjungpinang pada 24 Januari 2019.

Selama ini korban tak mau mengadu karena ketakutan dengan ancaman pelaku. Sebab, pelaku terus mengancam korban supaya tidak menceritakan perbuatannya.

"Korban ini diancam supaya tak bicara karena tak tahan lagi, korban langung ngomong kepada pamannya. Setelah kita terima laporannya, hari itu juga langsung kita tangkap," kata dia.

Dikatakannya, aksi terakhir diperbuat pelaku saat korban tertidur di ruang tamu di rumahnya. Setibanya di rumah, pelaku melihat korban sedang tidur lalu menyodominya.

Saat itu, pelaku dalam pengaruh minuman alkohol sehabis main kartu di rumah temannya. "Pas korban lagi tidur, pelaku langsung buka semua bajunya. Pelaku menutupinya dengan kain sarung sambil menyodomi korban," ujar Dhia.

Dhia menyampaikan saat ini pelaku telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk hasil visum, kata dia, sejauh ini belum diterimanya. Dhia menuturkan, korban sendiri seorang residivis kasus porno aksi karena menyuruh anak-anak berhubungan intim, lalu merekamnya di Kabupaten Natuna pada tahun 2009 lalu.

" Pelaku ini seorang residivis kasus pencabulan, dia bikin vidio porno. Kita masih cari tahu salinan putusan kasus sebelumnya," kata dia.

Dalam kasus ini, Sahrizal melanggar perbuatan tentang pencabulan anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. "Pelaku ini terancam selama 15 tahun penjara," tutup Dhia. (okezone.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar