Buronan Kasus Judi Online Ditangkap saat Ingin Pulang ke Filipina

Simon saat diamankan petugas

TANJUNGPINANG/86 -- Kantor Imigrasi Tanjungpinang berhasil mengamankan Simon Jackson (26), buronan kasus judi online oleh Polda Metro Jaya di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Sabtu 9 Februari 2019.

Simon berencana hendak kabur ke Singapura lewat Tanjungpinang. "Kita mengamankan calon penumpang kapal feri MV Wave Master tujuan Singapura," kata Kepala Pemeriksa Keimigrasian Pelabuhan SBP Tanjungpinang Daniel Maxrinto.

Daniel menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buronan Polda Metro Jaya setelah identitasnya masuk daftar cekal (cekal dan tangkal) di Imigrasi. Di mana saat petugas Imigrasi melakukan scaner pengecapan paspor Simon di server Imigrasi muncul namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pas kita cek namanya masuk daftar cekal, kita langsung mintai keterangan," ujar dia.

Daniel menuturkan, Simon masuk daftar cekal sejak Februari 2019. Saat diperiksa petugas Imigrasi, Simon langsung mengakui perbuatannya. Simon tidak bisa menghindar lagi setelah dimintai keterangan oleh petugas Imigrasi

" Simon kooperatif saat kita periksa, dia mengakui perbuatannya tersandung kasus judi online," kata Daniel.

Setelah pelaku diamankan, kata Daniel, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penanganan Simon. Selanjutnya, Simon langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KJP) Tanjungpinang.

"Hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya supaya diserahkan ke kantor polisi terdekat. Hari itu juga (Sabtu) kita serahkan ke KKP untuk proses selanjutnya," ujar Daniel.

Terpisah Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kepala KKP Tanjungpinang Kompol Zulkifli membenarkan pihaknya merima pelimpahan penangkapan pelaku judi online dari Imigrasi Imigrasi Tanjungpinang.

Dia menuturkan, pelaku merupakan warga Tanjungpinang yang bekerja di salah satu kasino di Manila, Filipina. Simon terjerat kasus judi online bola yang ditangani Polda Metro Jaya.

" Dia sedang cuti kerja, jadi balik ke Indonesia. Pas mau pulang ke Filipina lewat Singapura dia diamankan pihak Imigrasi. Jadi dia ini merekrut orang Indonesia untuk masuk jaringan judi bola," ujar Zulkifli.

Zulkifli menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penjemputan pelaku. Untuk sementara pelaku sudah dititipkan ke Polres Tanjungpinang.

"Sepekan lalu, dua pelaku temannya sudah diamankan di kawasn Lome, Bintan. Rencanya mau jemput hari ini, tapi nggak tahu karena karena sudah dititip di Polres Tanjungpinang," tutupnya. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar