Bawa Kabur Mobil Showroom, Pria ini Diringkus di Rumah Istri Mudanya

Ilustrasi

JAMBI/86 --- Bagi pemilik showroom kendaraan hati-hati bila ingin mengijinkan tes drive bagi para pelanggannya.

Di Jambi, gara-gara ada orang yang akan membeli kendaraan, dan melakukan tes drive tanpa didampingi pihak showroom, akhirnya mobil tersebut tidak kembali lagi.

Beruntung, jajaran Polsek Kotabaru yang menerima laporan dari pemilik showroom berhasil meringkus tersangka Ahmad Syaputra (38) di rumah istri mudanya di daerah Muara Tara, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Kotabaru, AKP Andi Zulkifli, Rabu (6/3/2019). Menurutnya, tersangka ini merupakan spesialis penggelapan kendaraan roda 4.

"Tersangka melancarkan aksinya di Kota Jambi, kemudian hasilnya di bawa ke daerah Rupit, Kabupaten Musirawas," ungkap Andi.

Akibat perbuatannya, warga Lorong Madrasah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ini tidak dapat mengelak lagi saat petugas menangkapnya. Pasalnya, tersangka terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Kejadian tersebut, bermula pada akhir bulan Januari lalu tersangka bersama rekannya berpura-pura ingin membeli 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel di Showroom PS Motor yang beralamat di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Baganpete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Sebagai seorang yang ingin membeli mobil anyar, tersangka berusaha minta izin untuk melakukan tes drive. Karena meyakinkan, pemilik showroom akhirnya mengizinkan.

Namun, apa hendak dikata. Mobil baru yang dibawa pelaku tes drive tidak kunjung kembali, meski ditunggu dalam waktu lama. Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kotabaru untuk proses penyelidikan selanjutnya.

Tidak itu saja, oleh petugas, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar