DKP Riau OTT Gudang BS Jual Sirip Ikan Hiu di Rohil

Tim penyidik DKPPR sedang melakukan OTT di Gudang Milik BS i Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, 27 November 2018 silam.

BAGANSIAPIAPI/86 - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gudang BS yang menampung dan memperjual belikan sirip ikan Hiu tanpa izin resmi di Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir,  27 November 2018 silam. Berkas perkara ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

 

“Ya, berkas perkara ini sudah diserahkan ke Kejati Riau. Kita ingin tuntaskan kasus ini secepat mungkin,” kata Penyidik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Hermanto, S. Pi kepada Riau86.Com, Jumat (10/5/19).

 

Menurutnya, sesuai laporan kejadian nomor : LK/01/PPNS DKPPR/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018. Begitu juga surat perintah penyidikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau nomor : print 02/PPNS-DKPPR/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 atas nama BS.

 

Adapun barang sitaan yakni sirip ikan hiu kering sebanyak 9 kotak dengan berat 90,4  Kg dan 3 buah fiber (cool box). Ketika ditangkap BS melakukan pemekingan sirip ikan hiu untuk diperdagangkan. 

 

Dan BS pun tidak dapat menunjukan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Hal ini jelas melanggar tindak pidana perikanan melanggar pasal 88 jo pasal 16 ayat (1), pasal 92 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55, 56 KUHP. 

 

“Perkara ini harus tuntas. Sehingga bisa memberikan efek jera kepada yang lain,” kata Hermanto berapi-api. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar