Nekat Edarkan Sabu Karena Suami Ditahan, Ibu Hamil 9 Bulan Diamankan

Istimewa

TULUNGAGUNG/86 ---  Polisi menangkap dua tersangka pengedar sabu. Salah satu tersangka adalah ibu rumah tangga.

Kapolsek Kota Tulungagung, AKP Rudi Purwanto, mengatakan kedua tersangka adalah Syaifudin Zuhri (22) warga Dusun Tebokan, Desa Boro Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung serta Nur Laila (24) warga Dusun Lemah Duwur, Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu, telepon genggam, timbangan digital serta plastik klip.

"Kedua tersangka ini kami tangkap secara berurutan, diawali dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba, kemudian langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, hasilnya pertama kami tangkap Syaifudin," kata Rudi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 0,65 gram sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok, sepeda motor dan telepon genggam.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua, Nur Laila dengan barang bukti yang lebih banyak, yakni dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 2,88 gram serta 15,23 gram serta alat komunikasi telepon genggam dan timbangan digital.

Rudi mengatakan tersangka Nur Laila nekat mengedarkan sabu karena terdesak ekonomi untuk kebutuhan melahirkan.

Nur Laila saat ini sedang hamil 9 bulan, sedangkan suaminya saat ini juga terjerat kasus narkoba di Polres Trenggalek.

Para tersangka langsung digelandang Polsek Kota Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara barang-barang terlarang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tulungagung.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar