Mantap.....Polres Rohil Musnahkan 528 Botol Miras Sitaan
UJUNGTANJUNG/86 --- Sebanyak 528 botol minuman keras (miras) hasil sitaan pada kegiatan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) diwilayah hukum Polres Rokan Hilir dimusnahkan.
Pemusnahan yang dilakukan dihalaman gedung Tunggal Panaluan Mapolres Rokan Hilir ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang didampingi Waka Polres, Dr Wawan SH MH, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan perwira lainnya, Dandim 0321 Rokan Hilir diwakili Danramil Tanah Putih, Kapten Inf Khairul Amin, Dinas Kesehatan Rokan Hilir diwakili Kepala Puskesmas Sedinginan dr Syafridilla.
- Seribu Komunitas Rohil Galang Dana Peduli Palu
- Panitia DPD AJOI Kepri untuk Peduli Sulteng Semakin Solid
- Polisi Amankan 3 Orang Terkait Pembakaran Bendera Tauhid di Garut
- Menyusul DPD Kepri, DPD AJO Indonesia Sumbar akan Gelar Aksi Peduli Sulteng
- Banjir Genangi Jalan Penghubung Perumahan Sungai Medang di Pelalawan
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH pada sambutannya mengatakan, bahwa ratusan botol.miras yang dimusnahkan itu adalah hasil selama satu bulan kegiatan.
"Pemusnahan yang kita lakukan hari ini merupakan hasil kerja Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) selama lebih kurang satu bulan diwilayah hukum Rokan Hilir, " jelasnya.
Kapolres juga menyebutkan, bahwa pemusnahan barang bukti miras ini sehubungan memasuki akhir tahun 2018. " Dimana kita terus akan lakukan dilapangan dan penindakan bila kita temukan miras tersebut seperti minuman beralkohol," terang Sigit kembali.
Menurut Kapolres, bahwa minuman keras yang tergolong memiliki alkohol jelas salah satu pemicu tindakan keriminal yang menimbulkan gangguan Kamtibmas.
"Minuman yang mengandung alkohol akan dapat mempengaruhi cara pikir manusia diluar kendali. Sehingga salah satu faktor memancing keributan yang mengarah tindakan melawan hukum,” pungkasnya. (MasMin)
Tulis Komentar