Bawaslu Turunkan Paksa APK di Bilbaord
BAGANBATU /86 --- Menindaklanjutinya adanya Surat Edaran (SE) dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, untuk itu langsung disikapi dengan tegas oleh Bawaslu Rokan Hilir dengan melakukan penertiban keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di bilboard.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah SAg didampingi Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Zubaidah, Rabu (16/1) di Bagan Batu.
“ Pada prinsipnya penertiban ini dilakukan serentak, dengan sasaran keberadaan APK yang dipasang di tempat berbayar atau bilboard. Dasarnya adalah dimana Bawaslu RI berpandangan supaya ada rasa keadilan maka sebaiknya APK hanya terpasang di tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU, ” kata Jaka Abdillah.
Selain itu yang dipasangkan di materi bilboard walaupun telah membayar jasa pemasangan, atau sejenisnya maka tetap ditertibkan dengan alasan untuk keadilan tersebut.
Jaka juga mengatakan, jangan sampai ada kesan dimana calon yang memiliki uang banyak bisa memasang sebanyaknya di Bilboard sementara yang sebaliknya tidak bisa memasang di bilboard.
" Untuk penertiban mulai di Bagansiapiapi, kami bergerak ke Bantaian, Tanah Merah, Teluk Pulau, Ujung Tanjung, Bangko Pusako dan Bagan Sinembah," terang Jaka kembali.
Sementara di tingkat kecamatan lain, masih kata mantan Ketua PWI Rohil ini lagi juga melibatkan peran dari pengawas kecamatan atau PPL. " Ini seperti di Kecamatan Pujud, Kubu, Kubu Babussalam dan sebagainya,” ujar Jaka lagi. (Mas min)
Tulis Komentar