Coba Kabur Saat Ditangkap

2 Pemerkosa ABG Ditembak Bagian Kaki

Ilustrasi

TANGERANG/86 -- Polisi menembak dua pemerkosa MHK (17), remaja putri asal Jonggol, Kabupaten Tangerang, yakni Suhro Wardi (29) dan Saepul (25) tak berkutik ketika proyektil peluru bersarang di kedua kaki mereka.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander, mengatakan korban dan pelaku belum lama berkenalan. Keduanya kemudian akrab karena berada dalam satu lingkungan pertemanan. Sebelum kejadian, korban diajak pelaku nongkrong bareng di sekitar wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Setelah nongkrong, korban diboncengi oleh kedua pelaku ke tempat sepi. Sesampainya di lokasi, kedua pelaku langsung memeluk korban. Pelaku lainnya memegang tangan dan membekap mulut korban.

" Merasa tidak puas, pelaku langsung membuka celana korban dan terjadi persetubuhan terhadap korban secara bergiliran," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander, Kamis (7/2).

Usai menyetubuhi korban, pelaku kemudian mengantarkan korban ke dekat rumahnya. Korban menceritakan peristiwa tersebut ke teman korban yang dilaporkan ke orangtua korban.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Alex.

Dari laporan tersebut, polisi menelusuri keberadaan dua pelaku itu. Setelah berhasil diidentifikasi keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Saat kami lakukan penangkapan keduanya, malah menyerang anggota kami dan berusaha melarikan diri, sehingga tindakan tegas terukur kami berikan dengan menembak di bagian kaki pelaku," tegas Alex.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Penjara 15 Tahun. (merdeka.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar