Lulusan SD Ahli IT Nipu Ratusan Juta Rupiah, Ditangkap

Ilustrasi

PANGKEP/86 -- Ronal (26) yang hanya modal lulusan SD bisa membuat website. Tapi, kepintarannya itu ia dengan dua temannya pakai untuk menipu yaitu jualan bebek fiktif. Ratusan juta rupiah ia kantongi.

" Jadi pelaku ini membuat website menawarkan bebek ternak dengan harga murah. Dia gunakan nama CV Bebek Putra Perkasa Tangerang. Korbannya itu warga Pangkep. Dia pesan bebek ke pelaku karena harganya yang murah," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Nico Ericson Renhold, Sabtu (9/2/2019).

Meski hanya lulusan SD, tapi cukup merepotkan aparat kepolisian. Polres Pangkep harus melibatkan jajaran Polda Sulawesi Tengah dan Polda Metro Jaya. Pasalnya, pelaku utama diketahui berada di Palu, sementara yang lainnya berada di Bekasi, Jawa Barat.

Polisi kesulitan melacak pelaku yang hanya diidentifikasi melalui nomor HP dan Rekening yang semuanya bukan atas nama mereka. Apa lagi, para pelaku ini dikenal sangat lihai dalam bidang IT hingga sangat sulit teridentifikasi.

"Banyak pihak yang kami libatkan untuk mengungkap kasus ini. Jadi semua nomor HP dan juga rekening itu bukan atas nama mereka. Mereka hanya mengupah orang lain untuk buka rekening, lalu mereka ambil," lanjutnya.

Selain aksi penipuan jualan bebek, polisi juga menemukan beberapa bukti penipuan lain dengan modus hadiah. Polisi memastikan, korban pelaku selama beraksi, sudah sangat banyak, karena modus penipuannya yang dilakukannya tidak hanya satu.

Iapun mengimbau warga yang pernah merasa tertipu secara online untuk melapor. "Kami yakin korbannya ini banyak, karena mereka ini sudah beraksi selama lebih dari setahun. Modusnya pun tidak hanya jualan bebek murah, tapi banyak modus. Kalau kita kenal dengan istilah sobis. Kalau ada (korban) silahkan melapor," ujarnya.

Diduga, para pelaku ini merupakan jaringan penipuan online yang kerap beraksi di wilayah Sulawesi Selatan. Selain itu, satu pelaku yang sudah teridentifikasi juga dalam pengejaran Polisi.

Selain Ronal, Undru (36) dan Jusriani (28), Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah dan puluhan kartu ATM yang digunakan oleh pelaku.

Mereka dijerat dengan pasal 28 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar