Istri Prajurit TNI Diperkosa Saudara Suaminya

Pelaku pemerkosaan istri anggota TNI diamankan polisi

SENTANI/86 -- Seorang ibu rumah tangga yang juga istri anggota TNI di Sentani, Kabupaten Jayapura, menjadi korban pemerkosaan oleh saudara suaminya sendiri.

Ironisnya, perbuatan itu tak hanya sekali, korban yang juga disekap di dalam hutan itu diperkosa sebanyak enam kali sejak pukul 07.00-12.00 WIT oleh KW (30) yang merupakan saudara suami korban.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Makcbon mengungkap awal mula pemerkosaan tersebut. Di mana pada Selasa 5 Februari 2019, korban bersama suaminya Abner Kedubrung menuju Kampung Bengguin Progo untuk menghadiri acara.

Esok malam harinya, korban memutuskan untuk pulang ke rumah dan sudah meminta izin kepada suami. " Korban pulang dengan berjalan kaki meninggalkan kampung sekitar 2 kilometer. Sementara pelaku melihat korban berjalan kaki muncullah niatnya untuk memperkosa korban," kata Kapolres.

Pelaku lalu menawari tumpangan, namun sempat ditolak oleh korban. Tapi karena pelaku mengaku keluarga suami, maka korban pun menerima tawaran pelaku.

"Di tengah jalan, motor yang dikendari oleng, karena pelaku dalam keadaan mabuk, dan saat itu korban meminta turun dan melanjutkan berjalan kaki," ujarnya.

Kemudian pelaku tiba-tiba telah memarkirkan motornya, lalu dari belakang memegang tangan korban dan menyeretnya ke dalam hutan.

"Korban diseret ke dalam hutan, dan diperkosa. Korban juga diancam mau dibunuh, hingga enam kali korban mengalami tindakan asusila itu," kata Kapolres.

Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian meninggalkan korban, dan atas laporan keluarga korban pelaku akhirnya berhasil dibekuk. "Kita berhasil mendapati pelaku yang kabur di Kampung Sosiri Kabupaten Jayapura. Karena melawan, pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan ke kaki," kata Kapolres lagi.

Dijelaskannya, pelaku merupakan Napi Tahanan Lapas Abepura yang kabur pada 21 Mei 2016 dengan kasus yang sama. Pelaku kabur saat baru menjalani 2 tahun masa kurungan dari 6 tahun putusan hakim.

Saat ini pelaku mendekam di Mapolres Jayapura. Pelaku dijerat dengan Pasal pemerkosaan 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar