Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Motor '2 Menit'

Ilustrasi

JAKARTA/86 --- Polisi menangkap tiga orang tersangka spesialis pencuri motor ‘2 menit’ yang biasa melancarkan aksi kejahatannya di kawasan Jakarta Selatan. Ketiga tersangka itu yakni RH (24), MRD (20) dan MAR (24).

Saat beraksi, para pelaku terbilang sangat handal. Pasalnya, mereka hanya membutuhkan waktu dua menit untuk membawa kabur motor milik korban.

" Pelaku melakukan pencurian motor hanya butuh waktu 2 menit. Sasaran motor yang terparkir di pinggiran jalan tanpa pengawasan," kata Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Beny Alamsyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Beny menjelaskan, awalnya dalam tiga bulan terakhir, polisi kerap menerima laporan dari masyarakat tentang pencurian motor. Para pelaku sudah beraksi di 15 lokasi berbeda, yakni di Kebayoran Baru, Cilandak dan Mampang.

Menurutnya, para pelaku berprofesi sebagai buruh dan ada yang pengangguran. Dari ketiga pelaku, hanya satu yang melakukan pencurian menggunakan letter T, dua pelaku lainnya hanya mengawasi sekitar.

"Uang hasil kejahatan dipakai untuk pesta sabu. Saat kami tes urine hasilnya positif," ujar Beny.

Motor hasil curiannya dijual seharga Rp1,3 juta ke penadah. Barang bukti yang diamankan di kasus ini adalah 6 motor matik, obeng, dan kunci letter T.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar