Edan!! Tiga Remaja Ditangkap Karena Cabuli Teman Sebaya

ketiga bocah pelaku pencabulan

TAPUNG/86 --- Tiga remaja, masing-masing berinisial JM (15), BO (13) dan MR (13) hanya pasrah saat ditangkap aparat kepolisian dari rumahnya masing-masing, yakni Kota Batak Desa Pantai Cermin kecamatan Tapung, kabupaten Kampar.

Ketiga bocah baru gede ini ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan teman sebayanya sendiri yang juga masih dibawah umur.

Kapolsek Tapung, AKP Sanny Handityo melalui Panit Reskrim, Ipda Aulia Rahman membenarkan penangkapan ketiga pelaku pencabulan tersebut. " Benar kita telah mengamankan tiga orang pelaku pencabulan," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, terkuaknya peristiwa ini berawal pada Senin (22/4/2019) sekira pukul 14.00 WIB, saat itu pelapor hendak keluar rumah namun dipanggil oleh saksi Apolina Br Sembiring sambil berkata “Mak Joy, coba tanyai anakmu si PU, diapain dia sama si Jontar", katanya.

Kemudian pelapor pulang ke rumah lalu menayai putrinya PU tentang apa yang dialaminya, dari pengakuan PU diketahui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ketiga remaja itu secara bergantian dibawah pohon durian yang berlokasi di belakang rumah tersangka JM.

Dan usai menerima pengakuan dari anaknya ini, pelapor langsung membawa korban ke bidan untuk memeriksakannya, setelah itu pelapor mendatangi tersangka JM di rumahnya untuk menanyakan perihal tersebut.

Saat ditemui oleh pelapor, pelaku JM tidak mengakui perbuatannya sehingga pelapor menanyakan kembali kepada korban dihadapan pelaku ini, saat itu korban berkata bahwa awalnya pelaku JM mengajaknya untuk bersetubuh namun ditolaknya.

Setelah ditolak oleh korban tiba-tiba pelaku JM langsung menarik tangan korban ke dekat pohon durian yang berada di belakang rumahnya, selanjutnya JM membuka celana korban lalu menyetubuhinya.

Setelah itu temannya BO dan MR juga menyetubuhi korban secara bergantian, setelah selesai JM mengatakan kepada korban agar jangan memberitahukan kepada ibunya.

Setelah mendengarkan pengakuan korban ini di hadapannya, JM tetap tidak mengakui perbuatannya sehingga pelapor merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.

Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dan kemudian pada Rabu (24/4/2019) sekira pukul 13.30 WIB Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo memerintahkan Panit Reskrim IPDA Aulia Rahman beserta tiga anggota Opsnal Polsek untuk menangkap para pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya.

" Ketiga pelaku sudah mengakui perbuatan pencabulan tersebut", ujar Kapolsek. (tbn/Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar