Edar Sabu Saat Ramadhan, Pasutri Ini Ditangkap

Istimewa

TEMBILAHAN/86 --- Sungguh merupakan suatu perbuatan yang tercela, di Bulan suci Ramadhan seperti ini, masih saja ada yang mau melakukan transaksi narkoba, bahkan suami istri lagi.

Buktinya, pada Rabu (08/05/19) sore kemarin, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil, telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama AE (39) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru - Riau, bersama istrinya yang bernama HS (35).

Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony P Sik MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan di Jalan Bismillah Perumnas Parit III kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu,Kabupaten Inhil.

Dan dari tangan keduanya disita barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat berisikan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih les merah dengan berat sebanyak 23,45 Gram, satu unit Handphone Samsung Android warna hitam.

Satu unit Handphone Samsung warna hitam, satu unit Handphone Nokia warna Putih, satu unit Handphone samsung Lipat warna merah hitam, Uang tunai Rp 949.000 dan satu Unit sepeda motor Honda Scoopy warnah merah.

"Siang skemarin saya mendapat laporan dari anggota yang mengatakan bahwa ada informasi dari masyarakat, bahwa ada Pasutri mau melakukan transaksi narkoba, menanggapi laporan tersebut, saya perintahkan anggota untuk lakukan lidik dan setelah info akurat, maka anggota langsung melakukan penangkapan, namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri dan setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku dapat diamankan di TKP," demikian keterangan Kasat Narkoba yang sudah memiliki segudang keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Inhil ini.

Ditambahkannya juga bahwa saat ini pasutri pelaku tindak pidana narkotika berikut barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Inhil. "Tinggal menunggu proses hukumnya saja lagi," tutupnya. (tbn/Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar