Tersisa 6 Tahanan Rutan Siak yang Belum Tertangkap

Penampakan dari atas kondisi rutan Siak pasca kerusuhan

PEKANBARU/86 --- Pasca-kerusuhan di Rutan Kelas II B Siak, Riau pada 11 Mei 2019 sejumlah tahanan yang kabur sudah berhasil ditangkap kembali. Namun, masih ada sejumlah tahanan yang masih belum tertangkap.

"Sampai saat ini masih enam narapidana yang masih diburu," kata Kasubbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Kamis (16/5/2019).

Enam tahanan yang masih buron ada yang berstatus titipan pengadilan dan ada juga yang sudah berstatus narapidana.

Mereka adalah Junaidi Bin Sueb (33) yang merupakan terpidana kasus perampokan, Hamdani Firdaus (30) kasus narkoba, Januari Hura (24) kasus pelanggaran perlindungan anak dan Bayu Saputra (20) kasus kepemilikan narkoba.

Kemudian Dobi Haryanto (39), narapidana kasus pencurian dan Sukiwan Bin Amsorikin (26) warga Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang merupakan narapidana kasus narkoba.

Jumlah tahanan Rutan Kelas II B Siak berjumlah 648 orang. Sebanyak 615 sudah dipindahkan di beberapa rutan dan lapas di Riau. Sementara sisa tahanan lain masih diperiksa polisi.

Kasus kerusuhan berujung pembakaran Rutan Siak terjadi pada 11 Mei disebabkan oleh penganiayaan oleh pihak sipir. Awalnya sipir rutan melakukan razia dan mengamankan sejumlah napi.

Namun saat diinterogasi, sejumlah napi dianiaya. Hal ini memicu kemarahan napi lainnya. Pasca-kerusuhan, kondisi rutan tinggal puing-puing sisa kebakaran. Sekira 70 persen bangunan Rutan Siak rusak dan membutuhkan waktu lama untuk perbaikan. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar