DPRD Rohil Gelar RDP Bersama PTPN IV dan Laksamana Raja Dilaut

Komisi A Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) Dengan PT Perkebunan Nusantara (PT.PN) IV dan Laksamana Raja Dilaut baru-baru ini diruang rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD Rohil, Batu enam Baga

BAGANSIAPIAPI/86 - Komisi A Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) Dengan PT Perkebunan Nusantara (PT.PN) IV dan Laksamana Raja Dilaut baru-baru ini diruang rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD Rohil, Batu enam Bagansiapiapi.

Rapat dengar pendapat tersebut, Menindak lanjuti surat PT.Perkebunan Nusantara (PT.PN) IV Nomor : 04.01/X/345/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang prihal tentang permohonan penundaan rapat dengar pendapat dari surat TIM inventarisasi tanah Hak milik Datuk Laksamana Raja dilaut Nomor : 02 /TITHM -DLRD/XI/2022 Pengaduan tentang penyerobotan tanah masyarakat yang berada dihamparan bidang tanah hak milik Datuk laksemana raja dilaut dengan atas Hak Grant Sultan 24 syawal 1273 Hijriah .

Rapat Dipimpin oleh ketua DPRD Rohil Maston dan dihadiri wakil ketua DPRD Hamzah, Komisi A DPRD Rohil Akhmal, Darwis Syam, pihak PT. Perkebunan Nusantara IV dan Laksemana raja dilaut yang dipimpin oleh Abdulrab.

"Hari ini komisi A DPRD Rohil rapat dengar pendapat dengan PT Perkebunan Nusantara IV dan Laksemana raja dilaut yang dipimpin oleh Abdulrab, mereka bertanya perihal Rokan Hilir "Kawasan Laksemana raja dilaut", tadi kami menyarankan bahwa mereka harus kelapangan, untuk kenal titik kordinat yang dimaksud, karena itu ada sekira 669 Hektar, jadi apakah titik itu yang dimaksud kordinatnya," ujar Komisi A DPRD Rohil Akhmal usai rapat.

Dikatakan Akhmal, komisi A DPRD Rohil menyarankan kepada mereka baik itu dari PT Perkebunan Nusantara IV atau perwakilan Laksemana raja dilaut itu harus berembuk, karena Izin HGU itu dikeluarkan dari sumatera utara, jadi bukan rokan Hilir yang mengeluarkan izin HGU nya, wilayah tersebut masih masuk kabupaten Rokan Hilir, jadi wajar mereka bertanya hal itu.

Menurut Akhmal, dalam hal tersebut Tentunya kabupaten Rokan Hilir dirugikan, jadi untuk menyelesaikan perkara ini kita harus duduk bersama.

"DPRD Rohil selaku menjembati kedua belah pihak, dimana titik kordinat perwakilan raja dilaut kita perlu kelapangan atau mungkin ada kordinat lain . Pada rapat ini kami mendengar apa yang jadi permasalahan raja dilaut dengan program dari PTPN IV itu , karena izinya bukan dari Rohil yang mengeluarkan tapi dari Sumatera Utara," sebut komisi A DPRD Rohil Akhmal.

Tambah Akhmal, Dewan menyarankan turunlah kelapangan dimana titik yang dimaksud , kalau memang ada problem lagi berkelanjutan, inti nya DPRD Rohil siap. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar