Penahanan 1 Tersangka Dugaan Tipikor DBLU UIN Sultan Syarif Kasim Riau TA. 2019

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka VA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 06/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023

PEKANBARU/86 - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau Sekitar pukul 14.00 Wib melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi AM dan Saksi VA. Selasa (21/11/2023).

Kedua saksi diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat dikonfirmasi awak media menyampaikan setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Ekpose (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana badan layanan umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun anggaran 2019.

Setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr. AM sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 08/ L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 20 November 2023 dan Sdri. VA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 07/ L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 21 November 2023, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Terhadap tersangka VA kata Bambang Heripurwanto, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka VA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 06/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 dan terhadap Tersangka AM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Adapun peranan para Tersangka yaitu pada periode 31 Juli 2019 sampai dengan 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019 jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Sdr. VA yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran, terang Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Dijelaskan, dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, tersangka VA melebihkan pencairan tersebut sebesar 50 juta sampai dengan 100 juta dari yang sebenarnya yang diketahui oleh AM selaku Rektor, dan uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan AM baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadi AM.

Terhadap kelebihan pencairan tersebut VA membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU Tahun Anggaran 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp. 122.694.060.414,00.

Jumlah tersebut sebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp. 116.621,769.000,00. Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414,00.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. Menurut auditor BPKP Provinsi Riau telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.616.174.803,00

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap Tersangka VA dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari kedepan, ungkap Bambang Heripurwanto.

Tersangka AM dan VA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Penahanan 2 (dua) orang tersangka Dugaan tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau TA. 2019 berjalan aman, tertib, dan lancar, tutup Kasi Penkum Bambang Heripurwanto. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar