Wakajati Riau Ikuti Pengarahan JAMPIDUM Secara Virtual
PEKANBARU/86 - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH beserta Para Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Dr. Fadil Zumhana secara virtual di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (31/1/2024).
Dalam pengarahannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan kepada seluruh jajaran terkait Optimalisasi Teknis Penanganan Perkara Penting (Narkotika & Terorisme) yang sedang dan akan ditangani para Jaksa, menekankan kepada jajaran untuk meningkatkan kecermatan dan kehati-hatian para Jaksa dalam menangani perkara penting khususnya dalam tahap pra penuntutan.
Penguatan kapabilitas para Jaksa dalam menangani perkara menjadi tumpuan keberhasilan dalam penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berkualitas. Untuk itu para Jaksa dituntut untuk senantiasa meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tigas penegakan hukum.
Segera pedomani berbagai aturan teknis terbaru seperti Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan SE JAM Pidum Nomor : SE-01/E/Ejp/01/2024 tentang Prapenuntutan Tindak Pidana Umum agar menghasilkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berkualitas.
Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mengatur Tindakan Jaksa/Penuntut Umum pada tahap prapenuntutan dan menyamakan persepsi dalam penanganan perkara terkait adanya perkara pidana yang diterima atau perkara perdata yang sedang berjalan sidangnya atau telah selesai sidang perdata tersebut namun belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menutup pengarahanya, JAM Pidum berpesan agar Surat Edaran ini dijadikan pelengkap Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, sehingga dapat mewujudkan penanganan perkara yang lebih profesional, berkualitas, berintegritas, dan humanis guna kepastian hukum yang adil serta memberi kemanfaatan dengan mengedepankan dominus litis Penuntut Umum, serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dan rasa keadilan di masyarakat. (BangDodi)
Tulis Komentar