Sosialisasi Kota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayor Jenderal TNI DR. Wahyoedho Indrajit, S.H.,M.H melaksanakan kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia No

AMBON/86 - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayor Jenderal TNI DR. Wahyoedho Indrajit, S.H.,M.H
melaksanakan kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik
Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor : NK/6/IV/2023/TNI tertanda Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, S.E.,M.M tentang Kerjasama Dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum. di Ballroom Hotel Swiss-Bell Ambon, Selasa (7/5/2024).

Peserta yang hadir dalam kegiatan dimaksud yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S. Prasetyo, S.H.,M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gde Ngurah Sriada, S.H.,M.H, Para Asisten Kejaksaan Tinggi Maluku, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, Hakim Pengadilan Tinggi Ambon, Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kakumdam XVI/Pattimura, Kakumrem 151/Binaiya, Wakil Komandan POM DAM XVI/Pattimura, Wakil Komandan Otmil, Komandan Dilmil III-18 Ambon, POM AL
Lantamal IX Ambon, Kasi IDIK POM DAM XVI/Pattimura, Komandan Otmil IV-19,
Pakum Lantamal IX Ambon dan Kacabjari Saparua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang mengawali kegiatan sosialisasi dengan
sambutan Selamat Datang di Negeri Raja – Raja Kota Ambon kepada Bapak JAM
Pidmil beserta rombongan dan terima kasih kepada para peserta yang sudah hadir dalam kegiatan sosialisasi Nota Kesepahaman yang merupakan Langkah maju dan menguntungkan bagi jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dan juga Tentara Nasional Indonesia.

Ditambahkan dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah
memerintahkan Asisten Pidana Militer untuk berkolaborasi dengan Kodam
XVI/Pattimura melalui Kakumdam XVI/Pattimura untuk Menyusun Perjanjian
Kerjasama dengan tujuan agar lebih bersinergi dan membangun relasi kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Satuan Hukum dan POM TNI, Peradilan Militer serta Oditur Militer yang ada diwilayah Maluku.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer dalam penyampaian materi Sosialiasinya,
memaparkan telah terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) dibidang Penegakan Hukum yang merupakan mandat regulasi dalam penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis Penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI yang dikuatkan dengan Keputusan Bersama antara Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang pembentukan Tim Tetap Koneksitas berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, Penyidik dan Jaksa yang berada di Pusat maupun di Daerah.

Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman dimaksud, meliputi bidang Kerjasama tentang Pendidikan dan Pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan Gakkum, Penugasan Prajurit TNI dilingkungan Kejaksaan R.I, penugasan Jaksa sebagai Supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dukungan dan bantuan personil TNI dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan kepada TNI dibidang Datun meliputi (Pertimbangan Hukum berupa Pendampingan Hukum dan Pendapat Hukum, Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya), Pemanfaatan Sarana dan Prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, Koordinasi Teknis Penyidikan dan Penuntutan serta Penanganan Perkara Koneksitas.

Penugasan JAM Pidmil dilingkungan Kejaksaan, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usulan Jaksa Agung Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Panglima TNI, sedangkan untuk Prajurit yang menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan lainnya dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Panglima TNI.

Personil TNI yang ditugaskan dilingkungan Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengamanan penanganan perkara termasuk diantaranya pengamanan persidangan, pengamanan barang bukti, pengamanan tahanan dan penangkapan tersangka.

Diakhir Sosialisasi, JAM Pidmil berharap agar Kejaksaan Tinggi Maluku beserta
jajaran Kejari dan Cabjari didaerah dapat bersinergi dengan jajaran TNI baik
dilingkungan Angkatan Darat, Angkatan Laut maupun Angkatan Udara sesuai dengan tujuan dan harapan dari Nota Kesepahaman.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan Plakat yang diterima oleh jajaran TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara serta Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon.
Demikian. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar