Direktur TP Oharda JAM- Pidum Menyetujui 5 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)

JAKARTA/86 - Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024). Dalam keterangan pers dijelaskan adapun 5 Permohonan yang di setujui yaitu:

1. Tersangka Triyo bin Supadi dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Juanda als Celvin dari Kejaksaan Negeri Bogor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka I Wayan Sudarma alias Mangku Darma dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

4. Tersangka H. Dian Koeswedi bin (Alm.) Kamaji dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

5. Tersangka Aleksander Tuduano dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

- Tersangka belum pernah dihukum;

- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

- Pertimbangan sosiologis;

- Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Oharda memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar