Duduk Diwarung Rujak, Pengedar Sabu Ditangkap di Rohil

Tersangka RD dan barang bukti

BAGANBATU/86 - Untuk kesekian kalinya,  jajaran Tim Satnarkoba Polres Rohil berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 483 gram di sebuah warung rujak yang berada di Simpang Kampit depan PT Kura Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Ahad (25/11) menyebutkan, bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Bagan Batu yang berinisial RD (31) warga Jalan Jendral Ahmad Yani Bagan Batu,Kecamatan Bagan Sinembah.

Adapun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian penagkapan yaitu, satu bungkus plastik berukiran besar yang didalamnya diduga berisi sabu seberat 483 gram, satu buah Hand Phone Merk Mito berwarna hitam.

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasatnarkoba AKP Herman Pelani SH dan didampingi Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH mengatakan, bahwa kronologis kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjadi pada hari Jumat (23/11) kemarin. 

Penangkapan RD itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa,akan ada transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Atas perintah Kasat Narkoba, AKP Herman Pelani SH,tim Opsnal langsung bergerak kelapangan untuk mengecek kebenaran sekaligus mengumpulkan bahan keterangan terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tim Opsnal mendapatkan indentitas pelaku RD dan ciri-ciri pelaku. Kemudian dilakukan pengamatan, pengawasan serta pembuntutan.

Dan sekira pukul 16.30 wib, tim dari kejauhan  melihat pelaku RD bersama dengan seseorang berada di warung rujak melakukan  gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga tim Opsnal dengan sigap dan cepat mendekati RD.

Pada saat yang sama, RD berhasil di amankan sedangkan satu orang yang bersama nya berhasil kabur dari sergapan tim Opsnal. Dari hasil mengamankan RD saat itu didapati satu bungkusan yang dibalut lakban kuning yang berada dekat dengan RD dan diamankan juga satu buah handphone milik RD.

Kemudian ditanyakan tentang satu bungkusan yang dilakban coklat dan RD menjawab, bungkusan tersebut adalah paket yang akan diambil terlapor dari suruhan seseorang yang bernama RN (DPO) yang tinggal di Bagan Batu.

"Setelah itu RD dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. Dan kita akan kembangkan untuk mengejar jaringan pelaku lainnya, " kata Herman Pelani mengakhiri. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar