Lagi, Pemuja Sabu Ditangkap di Rohil

Tersangka dan barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Rokan Hilir

UJUNGTANJUNG/86 - Tim Satnarkoba Polres Rohil telah berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sepakat Dusun Bangun Rejo II,Kelurahan Bagan Sinembah Kota,  kecamatan Bagan Sinembah Raya. 

 

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Desa Harapan Makmur RP (28) yang beralamat di Jalan Baiturahman, kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

 

Adapun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara yaitu, satu paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,94 gram, satu buah tas sandang berwarna hijau yang didalamnya terdapat satu unit timbangan digital.

 

Selain itu juga ditemukan satu Unit Handphone Merk Samsung berwarna Pink, satu kotak rokok merk Gudang Garam berwarna merah yang didalamnya berisi satu buah kaca pirex, 21 plastik bening berbagai ukuran, satu buah pipet, satu buah jarum, serta satu  buah sekop kecil.

       

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH mengatakan, bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan, bahwa pelaku RP ada membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

 

Berbekal informasi itu, kemudian tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa posisi pelaku berada di jalan Sepakat Dusun Bangun Rejo II. 

 

" Tepatnya pada Hari Kamis 3 Januari 2019 sekira pukul 22.00 Wib dilakukan rangkaian penyelidikan terhadap pelaku," kata Kasat Narkoba. 

 

Setelah itu dilakukan pengintaian terhadap pelaku, maka pada hari Jumat (4/1)  sekira pukul 00.30 Wib. Langsung dilakukan penggerebekan terhadap pelaku RP. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang digenggam oleh pelaku ditangan kanannya.

 

Kemudian ditemukan satu buah tas sandang berwarna hijau yang berisi satu buah timbangan digital, satu  Unit Handphone Merk Samsung warna Pink, dan satu  kotak rokok merk Gudang Garam berwarna Merah yang berisi satu buah kaca Pirex, 21 plastik bening berbagai ukuran, satu buah pipet, satu buah jarum, serta satu buah sekop kecil. 

 

"Selanjutnya terhadap pelaku dan semua barang bukti langsung dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," kata AKP Herman Pelani mengakhiri. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar