Dua Pelaku Curat Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti

BAGANBATU/86 -- Jajaran Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

Kedua pelaku tersebut,  yakni RS (32) warga Sei Buaya RT 001 RW 001 kelurahan Bagan Batu Kota dan HS alias Herman (30) warga jalan lintas Riau-Sumut KM 5 kepenghuluan Bahtera Makmur, kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik mengatakan, bahwa selain menangkap kedua pelaku, petugas juga ikut mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

" Barang bukti yang kita amankan itu adalah satu unit sepeda motor GL Pro Neo Tech warna hijau lis biru nopol BM 3215 PF, " kata Kompol H Asmar.

H Asmar juga mengatakan,  bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Sakirman (53) warga Sei Buaya RT 001 RW 001 kelurahan Bagan Batu Kota, kecamatan Bagan Sinembah.

" Dalam laporannya itu disebutkan, bahwa pencurian itu dialami korban pada Minggu (17/2/2019) sekira pukul 04.00 wib tepatnya saat korban baru bangun tidur berjalan menuju kedapur, " kata Asmar.

Disaat itu, masih kata Asmar lagi korban langsung memanggil istrinya dan menanyakan prihal pintu dapur sudah terbuka. " Saat itu baru disadari kalau sepeda motor mereka telah hilang, " katanya lagi.

Lalu sekira jam 07.00 Wib korban pergi kerumah Pak RT dan melaporkan tentang kehilangan sepeda motor miliknya jenis Honda GL Pro Neotech warna hijau lis biru Nopol BM 3215P.

" Selanjutnya korban dan Pak RT kembali menengok lokasi kejadian dan sesampainya dirumah, istri korban berkata  kalau pada saat melakukan bersih-bersih telah menemukan kain perban yang diduga milik pelaku RS untuk membalut luka dilengannya, " kata Asmar.

Selanjutnya, korban dan ketua RT langsung memanggil pelaku RS  yang kemudian terhadap pelaku RS langsung dibawa ke Polsek Bagan Sinembah, "kata Asmar.

Menindaklanjuti laporan itu, kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan barang bukti.

" Dari pengembangan itu, akhirnya kita dapatkan sepeda motor milik korban dirumah pelaku HS alias Herman. Selanjutnya langsung kita amankan ke Mapolsek.  Dan terhadap kedua tersangka kita jerat pasal 363 Jo 480 KUHPidana," kata Asmar. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar