Bersenjata Bondet, Buronan Begal yang Disergap Polisi

Istimewa

PASURUAN/86 --- Tiga buronan begal dibekuk Tim Resmob Suropati Polresta Pasuruan di dua lokasi berbeda. Saat dibekuk semuanya membawa senjata peledak jenis bom ikan (bondet).

Dua buron dibekuk di perempatan Tugu Adipura, tepatnya di depan Lapas, Jalan Panglima Sudirman. Penangkapan di jalan saat kondisi ramai ini menegangkan dan diwarnai sejumlah tembakan. Satu buron lainnya dibekuk di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

"Ketiganya bawa bondet. Sehingga membahayakan petugas. Kami lumpuhkan dengan tembakan karena membahayakan," kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKP Slamet Santoso, Minggu (19/5/2019) dini hari.

Para begal yang semuanya warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ini yakni Sodik (40) Buratin (30) dan Rudi. Mereka kemudian dibawa ke IGD RSUD dr Soedarsono Pasuruan untuk menjalani perawatan luka.

Ketiga dibawa ke rumah sakit dengan mobil polisi. Saat tiba di rumah sakit mereka langsung dibawa ke IGD. Para buron begal ini meringis kesakitan.

" Mereka ini berbahaya, bawa beberapa bondet sehingga kami lumpuhkan," kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKP Slamet Santoso, di rumah sakit.

Pengejaran komplotan begal berbahaya ini disebut Slamet sudah berlangsung beberapa hari. Tim Resmob Suropati Polresta Pasuruan beehasil mengakhiri pelarian mereka Sabtu (18/5) malam.

Komplotan asal Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ini sudah beraksi di puluhan TKP dengan membawa senjata bondet.

" Sudah beraksi di puluhan TKP mereka ini. Baik di wilayah Kota Pasuruan maupun Kabupaten," terangnya.
Polisi masih akan melakukan pengembangan untuk bisa meringkus anggota komplotan lainnya. Para begal ini dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar