Pengedar Sabu Ditangkap di Kubu

Kedua pelaku bersama barang bukti

KUBU/86 --- Giliran jajaran Polsek Kubu yang berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Setidaknya dua orang pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku tersebut masing-masing, Gus dan Sar keduanya adalah warga kepenghuluan Tanjung Leban,  kecamatan Kubu kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan itu bermula pada hari Rabu (27/8/2019) sekira pukul 19.00 Wib petugas kepolisian mendapat informasi bahwa di sekitar jalan Parit Mat Ali RT 005 RW 003 Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sedang ada pesta narkotika.

Berbekal informasi itu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 20.30 Wib petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Gus.

Dan setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Gus, dirinya mengakui telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu bersama-sama dengan temannya yang diantaranya bernama Sar dan An di rumah Sar.

Kemudian, dengan gerak cepat petugas membawa tersangka Gus untuk menunjukkan tempat tinggal temannya berpesta narkotika tersebut.

Setelah tiba, selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka Sar dan kemudian dilakukan penggeledahan hingga ditemukan satu buah bungkusan bekas pisau silet yang didalamnya terdapat satu buah pelastik bening berles merah berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu.

Dan setelah ditanyakan mereka mengakui bahwa satu buah pelastik bening berles merah berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah sisa pakai mereka yang di bawa oleh tersangka Gus.

Saat itu tersangka Gus juga menunjukkan satu bungkus kuaci yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berles merah berukuran besar yang berisikan 42 bungkus plastik bening berles merah berukuran kecil yang disimpannya di bawah pokok kelapa sawit yang ada di belakang rumah tersangka Sar.

Selain itu juga ditemukan satu buah plastik bening berisikan 140 buah plastik bening berles merah berukuran kecil dan satu buah plastik bening  berukuran kecil berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disimpannya di bawah pelepa sawit, satu unit timbangan digital Merk AOSBI yang dibungkus oleh plastik hitam yang disimpannya dibawah pokok sawit, dan satu bungkus plastik bening berles merah berukuran besar berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disimpannya di kandang ayam yang ada di belakang rumah tersangka Sar. Dan setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 1.060.000,- yang diakui oleh tersangka Gus adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

" Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar