Buang Sabu, Buruh Tani di Rohil Ditangkap

Tersangka BS (23) diamankan beserta barang bukti di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan

TANJUNGMELAWAN --- Seorang pemuda bernama BS alias Bembeng (23) warga jalan Tanjung Selamat  RT 21 RW 05 Dusun Pulau Pokan kepenghuluan Melayu Besar kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) tak berkutik saat dirinya ditangkap oleh petugas kepolisian. Pasalnya, pemuda yang berprofesi sebagai buruh tani kedapatan telah memiliki narkotika jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Selasa (30/10), menyebutkan selain menangkap tersangka. Petugas kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, satu unit HP Samsung Type J1, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nopol serta uang sebesar Rp 19000. Penangkapan di Jalan Tobe Rt 08 / Rw 02 Kep. Melayu Besar Kec. TPTM Kab. Rohil.

Penangkapan tersebut bermula pada hari Senin (2910)   sekira pukul 21.00 Wib anggota Polsek TPTM  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar jalan Tobe Kepenghuluan Melayu Besar  sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota Polsek TPTM melakukan penyelidikan. Dan beberapa saat kemudian tim opsnal melihat ada orang yang mencurigakan sedang melintas dijalan dengan menggunakan sepeda motor.

Karena curiga, selanjutnya kedua anggota kepolisian  inipun langsung melakukan pengejaran dan penyetopan. Dan ketika akan dilakukan penggeledahan badan, diketahui tersangka yang mengaku bernama BS alias Bembeng ini membuang sesuatu. 

Melihat hal itu, kemudian petugas meminta kepada tersangka untuk mengambil dan diketahui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah satu bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keterengan terlapor bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya yang akan dikonsumsi bersama temannya di Jembatan Kembar. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Paur Humas,  Iptu Yuliardi SH kemarin membenarkan. " Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek TPTM guna penyidikan, " pungkasnya.  (Armind)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar