Mencuri Lagi, Residivis Ditembak Saat Naik Angkot
MEDAN/86 --- Petugas Polsek Medan Barat meringkus Ferry Haryono (35). Mereka juga menembak kaki residivis yang kembali melakukan pencurian dengan pemberatan ini.
Berdasarkan informasi dihimpun, Ferry diringkus di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Medan, Kamis (2/5) sekitar pukul 18.00 Wib. Ketika itu, warga Jalan Denai Gang Jati, Medan, ini tengah menaiki angkot.
Setelah melakukan penangkapan, petugas membawa Ferry untuk mencari keberadaan rekannya melakukan pencurian, Sarman (DPO). Saat pengembangan itu dia disebutkan melakukan perlawanan.
"Kita terpaksa menembak tersangka setelah tiga tembakan peringatan ke udara tak diindahkannya. Selanjutnya dia kita bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diboyong ke komando," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu H Manullang.
Ferry ditangkap setelah petugas menyelidiki laporan Anwar yang tertuang dalam LP/265/X/2018/SPKT/Restabes Medan/ Sektor Medan Barat tanggal 20 Oktober 2018.
Dia melaporkan bahwa rumahnya di Jalan KL Yos Sudarso Nomor 223, Lingkungan 25, Pulo Brayan, Medan, dibobol maling sekitar pukul 04.00 Wib.
Pelaku membawa kabur 2 unit sepeda motor, Yamaha Mio hitam BK 3539 LE dan Yamaha Jupiter Z warna merah BK 6139 XL.
Awalnya petugas menangkap penadah dan perantara penjualan kendaraan curian itu, yakni Suheru alias Heru (37) dan M Arbi Mayu alias Mayu (23). "Kasus keduanya sudah tahap dua," jelas Manullang.
Heru dan Mayu pun buka mulut. Dari pengakuan mereka diketahui pencurian di rumah Anwar dilakukan Ferry Haryono dan Sarman. Ferry ditangkap dan sudah diinterogasi.
Dia mengaku empat kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dan kekerasan di kawasan Jalan KL Yos Sudarso. Aksi pertama, dia mencuri Yamaha Jupiter hitam les merah dan Yamah Mio hitam milik Ipendi. Kali kedua dia melarikan sepeda motor Honda Vario 125 putih.
Pada pencurian ketiga, dia menggasak sepeda motor Honda Mega Pro warna abu rokok, milik anggota Polri atas nama Ion Maiono (43), warga Dusun XIII Jalan Kemuning Sampali, Dusun XIII, Kelurahan Sampali, Percut Seituan. Terakhir, dia merampas kalung emas penumpang angkot.
" Ferry Haryono ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara," jelas Manullang.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam tanpa nomor polisi dan selembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter BK 6139 XL atas nama Anwar.
"Kita masih mengembangkan kasusnya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tututp Manullang.
(merdeka)
Tulis Komentar