DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda tentang KUA PPAS 2023

Wakil ketua DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi di dampinggi Wakil Ketua Hamzah menerima penyampaian KUA PPAS Pemkab Rohil dari Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman.

BAGANSIAPIAPI/86 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) gelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 di Kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi, Selasa (8/11/2022). Rapat dipimpin langsunh Wakil ketua DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi di dampinggi Wakil Ketua Hamzah serta 25 anggota DPRD dan dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman.

Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa paripurna DPRD masa sidang III Tahun
2022 in untuk menyampaikan dua agenda pembahasan. Pertama tentang 1
pengumuman perpanjangan Surat Kepetusan (SK) DPRD Rohil tentang perpanjangan masa kerja pansus DPRD Rohil untuk pembahasan 6 Ranperda dan 3 Rancangan peraturan DPRD Dan
penyampaian KUA PPAS Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2023.

Adapun 6 Ranperda dan 3 Rancangan
peraturan DPRD dimaksud adalah Ranperda Tentang RTRW, Ranperda tentang rencana tata induk pembangunan kepariwisataan daerah Tahun 2020-2035. Ranperda tentang pembangunan industri Rohil Tahun 2019 - 2039, Ranperda tentang tarif pelayanan air minum, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Nomor : 15 Tahun 2022 tentang retribusi
pelayanan tera/tera lang. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu, Ranperda DPRD tentang perubahan tatib DPRD sera Rancanga 1
peraturan DPRD perubahan peraturan kode dan Raper DPRD tentang tata cara badan kehormatan DPRD.

Sedangkan untuk agenda kedua tentang
Pembahasan KUA PAS yang disampaikan dari pihak pemerintah melalui Wakil Bupati Rohil, H. Sulaiman. Secara ringkas disampaikan, rapat
paripurna tentang penyampaian KUA PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 bahwa KUA dan PPAS secara subtansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran (Fiskal) yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

KUA PPAS juga mengarahkan bagaimana alokasi dan kebijakan Anggaran yang akan dilakukan dapat memenuhi prinsip prinsip penganggaran berdasarkan skala prioritas daerah. Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 disampaikan Wakil Bupati merupakan implementasi dari pencapaian visi misi, program unggulan Bupati -wakil Bupati yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Rokan Hilir.

“Kita ingin program ini masuk dalam proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dirancangan KUA dan PPAS perlu diselaraskan Dengan RPJMD,” kata Wabup seraya berharap. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar