DPRD Rohil Sahkan Ranperda Pilpeng Menjadi Perda

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rokan Hilir, H Abdullah menyerahkan berkas kesepakatan saat pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pilpeng jadi Perda di Rapat Paripurna DPRD Rohil, Rabu (9/11/2022) malam

BAGANSIAPIAPI/86 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menyepakati mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pilpeng menjadi Perda. Sebagaimana laporan akhir Pansus 3 DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu, yang disampaikan oleh Amansyah disetujui untuk disahkan.

Amansyah menyampaikan terimakasih kepada Lembaga Adat Melayu (LAM) yang telah konsisten dalam membahas rancangan Perda tentang Pilpeng ini.

Masih kata Amansyah, bahwa Pansus 3 DPRD Rokan Hilir memiliki platform yang menjadi tonggak dalam pembahasan Ranperda ini, yaitu kearifan lokal dalam bingkai negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dengan harapan dan optimis apabila rancangan peraturan daerah ini disahkan dapat menjadi pedoman yang tepat dalam pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat kepenghuluan.

"Tentunya, Perda Pilpeng ini disahkan tanpa menyampingkan hak demokrasi setiap warga masyarakat," sebut Amansyah.

Untuk sampai pada proses finalisasi hingga disahkan, Pansus 3 telah melalui banyak proses, mulai dari rapat kerja bersama Dinas PMD, bagian hukum Sekda, Kesbangpol, LAM dan sinkronisasi naskah akademik kementerian dan lembaga adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir hingga harmonisasi ke kantor wilayah hukum dan HAM Provinsi Riau.

Selaku pimpinan sidang paripurna, H Abdullah menyampaikan, bahwa DPRD dan pemerintah daerah dengan surat keputusan DPRD sesuai ketentuan maka perlu permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota DPRD dalam rapat Paripurna pengesahan.

Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang ada, yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu menjadi peraturan daerah (Perda).

Masih katanya, sekedar mengingat kembali bahwa Perda tentang Pilpeng ini diajukan atas beberapa pertimbangan yang diantaranya melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Permendagri nomor 72 tahun 2020 perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

Bupati tak menampik, selama proses pembahasan produk tersebut banyak sekali dinamika yang berkembang, serta saran dan kritik yang sampai kepada pemerintah tentunya sesuatu yang lumrah di era demokrasi dalam pembentukan sebuah regulasi.

"Kami menghargai dan menghormati proses itu karena dengan demikianlah akan melahirkan sebuah regulasi yang berkualitas," kata Bupati mengakhiri. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar