Bawaslu Rohil Akui Ada Bacaleg Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye

Ni salah satu baliho Bacaleg yang sudah terpasang sebelum masa kampanye di Jalan Pahlawan, Kota Bagansiapiapi

BAGANSIAPIAPI/86 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir mengakui bakal calon legislatif (bacaleg) yang memasang baliho sebelum masa kampanye Pemilu 2024 diduga menyalahi aturan. Pasalnya, tahapan masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

“Ya ada indikasi salahi aturan yang dilakukan Bacaleg dari partai politik. Hal itu tidak hanya di Rohil, bahkan terjadi diseluruh Indonesia,” kata Ketua Bawaslu Rohil, Zubaida disela sosialisasi pemilu partisipatif peran media massa dalam dalam pengawasan pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 dengan tema “BEKOBA (Bersinergi dan Kolaborasi) di Hotel Kusuma, Bagansiapiapi, Jumat (6/10/2023) kemarin.

Ia menegaskan akan menyurati partai politik. Agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.

Dalam hal ini, Bawaslu belum melakukan tindak tegas. Karena belum ditemukan kesalahan fatal seperti adanya kata ajakan coblos nomor urut dari bacaleg.

Di sisi lain, Zubaida juga menuturkan saat ini KPU pun belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg. Sehingga, menurutnya Bawaslu belum dapat memberi tindakan kepada bacaleg yang memasang baliho kampanye.

“Tetapi memang, kalau kita mau sesuaikan dengan aturan yang wajib, sebenarnya sudah melanggar. Tetapi kemudian pelanggarannya apa. Kalau kita bilang dia sudah caleg, dia belum (ditetapkan) caleg," pungkasnya. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar