Kasus Sembako oknum Caleg di Rohil

Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau Lakukan Pendampingan

Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau foto bersama Bawaslu Rohil dalam konferensi pers, Rabu (7/11/2018$

BAGANSIAPIAPI - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan didampingi tim penyidik Kejati dan Polda Riau yang tergabung dalam tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau turun ke Rohil untuk melakukan supervisi dan pendampingan atas penangan kasus dugaan money politic atau politik uang yang diduga dilakukan oleh oknum caleg salah satu partai politik di Rokan Hilir. Dalam konpers kepada wartawan di sekretariat Bawaslu Rohil (7/11), Rusidi Rusdan mengatakan "Bawaslu saat ini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas dan terpercaya bagi kemajuan bangsa".

Berkaitan dengan kasus ini, Rusidi menambahkan Sentra Gakkumdu Bawaslu Rohil masih mendalami kasus bagi-bagi sembako yang dilakukan salah seorang caleg dapil 1 yang juga anggota DPRD Rohil aktif yang berinisial KRS.  Pendalaman yang dilakukan meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang menerima pemberian sembako, setelah itu tim akan meminta pendapat ahli dari KPU Riau dan ahli hukum pidana termasuk juga meminta keterangan kepada Ketua dan Sekwan DPRD Rohil, terakhir baru meminta klarifikasi terhadap terduga KRS, baru dapat disimpulkan apakah perbuatannya termasuk  pelanggaran atau tidak.

"Yang jelas kasus ini akan terus kita pantau karena sudah jadi konsumsi publik, supaya hasilnya transparan dan akuntabel sesuai dengan undang-undang yang berlaku" ujarnya.

Sebagaimana diketahui kasus ini bergulir dari temuan Bawaslu Rohil, telah melakukan penyitaan berupa beras, susu kaleng, gula dan bubuk teh yang berasal dari pemberian anggota DPRD Rohil berinisial KRS kepada puluhan orang masyarakat yang menjadi korban banjir di Kepenghuluan Karya Mulyo Sari Kecamatan Pekaitan beberapa waktu yang lalu.

"Terduga pelaku akan secepatnya dipanggil untuk mengetahui apa motifnya bagi-bagi sembako tersebut. Apakah saat itu dia sebagai anggota DPRD aktif atau sebagai caleg. Kalau terbukti bersalah KRS nantinya akan di jerat dengan pidana pemilu berupa hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara ditambah denda Rp.24 juta dan terkait statusnya sebagai caleg nanti akan kita lihat, apakah ada kemungkinan dilakukan diskualifikasi atau tidak" terangnya.

Rusidi yang juga kandidat doktor UIN Suska Riau ini menghimbau kepada seluruh caleg agar kedepannya, penyerahan bantuan bencana seperti ini lebih berhati-hati karena adanya ketentuan pidana dalam undang-undang pemilu yang bisa menjerat para pelakunya jika melanggar aturan. (Rilis).


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar