Permendagri Titik Awal Lahirnya Legalitas

Wakil Ketua DPRD Rohil, H Syarifuddin, MM

BAGANBATU --- Setelah selama 34 tahun terjadi konflik batas wilayah antara Provinsi Riau dengan Sumatera Utara (Sumut), akhirnya batas Riau-Sumut tersebut dinyatakan tuntas.

Hal ini berdasarkan Permendagri No 56, 57 dan 58 tahun 2018 yang isinya diantaranya batas Provinsi Riau - Sumatera Utara (Sumut), Labuhan Batu - Rokan Hilir (Rohil), Labuhan Batu Selatan - Rohil, Padang Lawas - Rokan Hulu (Rohul) dan Padang Lawas Utara -Rohul.

Selanjutnya tiga Permendagri batas antara kabupaten dalam provinsi Riau yakni Bengkalis - Siak, Pekanbaru - Siak - Pelalawan, dan Indragiri Hilir - Pelalawan.

Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir,  Drs H Syarifuddin MM kepada Riau 86.com, Rabu (14/11) menyampaikan masalah tapal batas ini merupakan masalah prinsip dan krusial.  Yang penting batas dengan provinsi tetangga Sumatera Utara ini. Karena sudah 34 tahun persoalan ini sudah bisa diselesaikan.

Dengan adanya Permendagri ini, lanjut praktisi PKB ini lagi adalah sebagai pegangan penyelesaian persoalan dilapangan. " Artinya, ini adalah hasil akhir dari sekian lama dan panjangnya proses yang dijalani mulai dari tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Alhamdulillah proses panjang itu kini berbuah dengan lahirnya Permendagri yang kedepannya akan kita jadikan titik awal penyelesaian, "katanya.

Sosok yang akrab disapa Pak Udin ini juga menyebutkan,  bahwa dari keputusan yang ditetapkan dalam Permendagri tersebut tetap tidak ada yang merasa puas. 

"Karena ada harapan-harapan dimasing-masing kabupaten yang terhambat. Namun itulah proses. Artinya, kita tidak boleh bicara puas atau tidak, melainkan kita kini harus menjalankan keputusan tersebut, "pintanya.

Menurutnya,  dengan lahirnya Permendagri tersebut adalah awal lahirnya sebuah legalitas. Baik itu legalitas daerahnya dan legalitas tanahnya. Demikian pula warga yang tinggal didaerah perbatasan itu juga kini sudah tahu kemana arah pemerintahnya.

Wakil Ketua DPRD Rohil ini juga mengatkan, bahwa Permendagri tersebut juga masih sebuah keputusan diatas kertas. " Dalam waktu dekat kita bersama-sama dengan pemprov Riau,  dan pemerintah kabupaten Labusel, Padang Lawas khususnya dan pemprov Sumut akan melakukan pengecekkan titik koordinat yang ada dalam putusan Permendagri tersebut, artinya keputusan akhir dari keputusan itu harus dilakukan dengan eksekusi," kata Syarifuddin mengakhiri. (Armind)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar