Ngeriiiii.....Bawaslu Rohil Awasi Reses Caleg Berstatus Anggota DPRD

Wakoordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Jaka Abdillah, SAg

ROHIL/86 - Memasuki masa reses anggota DPRD Provinsi Riau maupun Kabupaten Rokan Hilir. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir telah mengerahkan jajarannya di tingkat kecamatan (Panwascam) dan kepenghuluan (PPL) untuk mengawasi secara ketat kegiatan tersebut agar tidak melakukan reses sambil berkampanye.

"Instruksi yang dikeluarkan ini sebagai upaya pencegahan kami kepada mereka (caleg petahana). Jangan sampai sambil nyelam minum air" ujar Wakoordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Jaka Abdillah kepada sejumlah wartawan terkait banyaknya pertanyaan seputar reses anggota DPRD baru-baru ini , Rabu (5/12/2018).

Jaka meminta agar caleg yang berstatus petahana tidak memaksakan kehendaknya dalam reses melakukan kampanye terselubung. Reses anggota DPRD yang merupakan kegiatan yang diakomodir oleh peraturan, rentan disalahgunakan sehingga sering menimbulkan kesimpang siuran di mata publik apakah yang bersangkutan melakukan reses atau kampanye.

Selain fokus pengawasan melekat pada caleg petahana yang reses juga ikut diawasi penggunaan kendaraan dinas serta adanya kebiasaan bagi-bagi sembako dalam reses.

"Pokoknya setiap pergerakan caleg petahana yang melakukan reses kita pantau, karena sekarang masuk masa kampanye maka kita khawatir mereka manfaatkan momen yang ada untuk berkampanye terselubung" ujar Mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini.

Saat ini Bawaslu Rokan Hilir juga sedang memantau beberapa Datuk Penghulu (Kades) yang juga gencar melakukan kampanye terselubung untuk memenangkan caleg tertentu. Perlu diingat bahwa dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 490 ada ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah bagi kepala desa atau sebutan lainnya yang melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Informasi ini disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Rokan Hilir terkait sepak terjang para datuk penghulu yang aktif mensosialisasikan caleg partai tertentu.

"Kepala desa atau sebutan lainnya adalah salah satu pihak yang dilarang dalam undang-undang terlihat dalam kampanye termasuk juga jajaran aparat desa" kata Jaka seraya mengingatkan. (Rilis/BangDo)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar