Ikut Bakal Caleg, 9 Penghulu Mundur di Rohil

Kadis PMD Rohil Yandra SIP MSi melalui Kabid Pemerintahan Desa Sugianto SIP

BAGANSIAPIAPI/86 - Sedikitnya ada 9 (sembilan) penghulu mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Pasalnya, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penghulu merupakan syarat mutlak KPU Rohil untuk berkompetisi sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk ikut kontestasi pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

Informasi yang didapat dan diterima sembilan penghulu yang mengajukan surat pengunduran diri diantaranya:
1.Penghulu Lenggadai Hulu (kec Rimba melintang) Sugeng Eko Santoso.
2.Penghulu Jumrah Sukardi Ahmad, 
3.Penghulu Raja Bejamu (kec Sinaboi) Musfar SPd.
4.Penghulu Teluk Bano I (kec Bangko Pusako) Norman 
5.Penghulu Rantau Panjang Kiri (kec kubu babusalam), Adil Makmur.
6.Penghulu Sungai Besar (Kec Pekaitan), Antok Sutomo
7.Penghulu Kota Parit (kec Simpang kanan), Bahagia Rambe, 
8.Penghulu Makmur Jaya Adnan R, SE MM dan 
9.Penghulu Teluk Berembun Yusmardi.

Kadis PMD Rohil Yandra SIP MSi melalui Kabid Pemerintahan Desa Sugianto SIP menjelaskan bahwa hingga saat ini ada sembilan penghulu yang telah mengajukan pengunduran diri ke Dinas PMD Rohil untuk mendapatkan surat tanda terima surat pengunduran diri dari PMD Rohil

"Ya, ada sembilan yang mengajukan pengunduran diri. Sudah dikeluarkan tanda terimanya," kata Sugianto, Jumat (12/05/2023).

Sugianto mengatakan penghulu mundur dan berhenti dari jabatan penghulu kemudian diberikan surat tanda terima yang akan digunakan untuk syarat wajib mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Surat tanda terima tersebut sambil menunggu SK perhentian dari bupati Rokan Hilir

"Sesuai tahapan KPU Rohil, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei mereka (penghulu) harus mundur. Setelah tanda terima dikeluarkan selanjutnya SK akan dikeluarkan oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP," kata Sugi mengakhiri. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar